KHATIB, METRO–Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan, melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di depan RS Hermina jalan Khatib Sulaiman, Selasa (25/6) malam. Banyak sepeda motor yang terlihat parkir di atas trotoar dan juga pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.
“Kegiatan ini adalah penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Rabu (25/6) pagi.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan di depan RS Hermina, mengingat banyak yang berjualan tidak di tempatnya dan kendaraan parkir sembarangan di atas trotoar.
“Tindakan warga dan pemilik kendaraan sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 2 ayat 3,” jelasnya.
Dijelaskan, penertiban dilakukan karena masih ada PKL yang berjualan bukan di tempatnya dan kendaraan yang tidak patuh atau tidak menempatkan kendaraannya di tempat parkir yang telah ditentukan.
“Pada pelaksanaan penertiban ada tujuh unit motor yang parkir di atas trotoar digemboskan bannya bersama Dinas Perhubungan, serta ada 2 unit mobil dan 2 unit betor milik PKL yang kita amankan di jalan Khatib sulaiman,” ungkap Chandra.
Ditambahkan, Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Eka Putra Irwandi, dua unit mobil dan dua unit betor dibawa ke Mako Satpol PP. “Kita akan serahkan semua barang bukti tersebut ke PPNS Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan diproses sesuai aturan,” tegas Eka. (brm)





