METRO SUMBAR

10 Orang Meninggal Dunia di Jalan Raya

0
×

10 Orang Meninggal Dunia di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS—Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari bersama jajaran saat melakukan konferensi Pers terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus di wilayah hukum pPolres Payakumbuh, Rabu (26/6) di Mapolres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Sebanyak 10 orang me­ninggal dunia di Jalan raya akibat kecelakaan lalulintas di wilayah hukum polres Payakumbuh tahun 2024 sepanjang Januari-Juni. Sementara yang mengalami Luka Berat sebanyak 15 orang dan Luka Ringan 92 orang dengan total lakalantas sebanyak 80 kasus. Dan kerugian materi mencapai 155.850.000 juta.

Dengan jumlah itu maka lakalantas pada semester pertama tahun 2024 naik tajam dibanding semester pertama  tahun 2023 lalu yang hanya 62 kasus, dengan korban me­ninggal dunia 4 orang, Luka Berat 0 dan Luka Ringan 65 orang. Dengan total kerugian materi senilai 137.300.­000 juta rupiah.

“Memang jumlah ke­celakaan lalulintas menga­lami kenaikan sampai semester pertama tahun 2024 ini dari Januari-Juni sudah terdapat 80 kasus dengan rincian meninggal dunia 10 orang, Luka Berat 15 dan Luka Ringan sebanyak 92 orang. Dengan total kerugian materi sebanyak 155 juta lebih,” ungkap Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, di­dampingi Kabag Ops, Kompol Julianson, Kasat Res­krim AKP Doni Primadona, Kasat Lantas AKP Firdaus dan Kasatres Narkoba Iptu Aiga Putra, dalam Konfe­rensi Pers Polres Payakumbuh, Rabu (26/6) di Polres Payakumbuh Jalan Pahlawan, Kawasan Labuah Silang, Kota Payakumbuh.

Diingatkan Kapolres dengan tingginya angka kecelakaan lalulintas di Jalan Raya di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh, (meliputi Kota Payakumbuh dan beberapa kecamatan Kabupaten Lima Puluh Kota), diminta pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Bagi kendaraan roda dua untuk menggunakan helm dan tidak bermain HP disaat berkendera.

Baca Juga  Pj Wako Sonny Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Pemko Berharap Non-ASN Tetap Bekerja di Seluruh OPD

“Ini jelas menjadi perhatian kita, dan kita himbau masyarakat pengguna ja­lan baik knderaan roda empat, maupun kendaraan roda dua untuk mematuhi aturan lalulintas. Bagi kendaraan roda dua gunakan helm dan jangan bermain HP saat berkendara di Jalan Raya dan tidak boleh pakai knalpot brong,” ajak Kapolres.

KDRT dan Narkoba Naik

Selain kasus lakalantas yang naik tajam, persoalan narkoba juga mengalami kenaikan Satu kasus di­banding tahun 2023 pada bulan Januari-Juni yang hanya 30 kasus. Sementara dari bulan Januari-Juni tahun 2024, ada sebanyak 31 kasus dan dapat diselesaikan 24 dengan persentasi 77 persen dengan tersangka 40 orang dan ba­rang bukti sabu 103.71 gram dan 1313.81 gram Ganja.

“Untuk pengungkapan kasus narkoba juga naik satu kasus pada semester pertama tahun 2024. Dan untuk mencegah pereda­ran gelap narkoba kita bersama sama Forkopimda, Wali Kota untuk menyampaikan kepada sekolah sekolah terkait bahaya nar­koba. Kemudian juga sudah dibentuk kampung atau kelurahan bebas nar­koba (Kelurahan bersinar) dan kita juga koordinasikan dengan BNNK terkait pencegahan narkoba ini,” ungkapnya.

Kapolres juga menyebut selain narkoba ke­ke­rasan dalam rumah tangga juga naik dan faktor penyebabnya diantaranya soal ekonomi. “Iya, memang ada kenaikan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan faktornya diantaranya per­­soalan ekonomi,” ungkap AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Baca Juga  Tim Saber Pungli Sijunjung, Edukasi Pihak Sekolah Terkait Pungutan Liar

Untuk pengungkapan kasus menonjol yang ada diwilayah hukum polres Payakumbuh, disampaikan Kapolres, dari jumlah data kasus pada Januari-Mei 2024 sebanyak 170 dan berhasil diselesaikan Satres­krim Polres Payakumbuh sebanyak 103 dengan persentasi 61 persen.

“Alhamdulillah. Keberhasilan kita ini dalam me­nyelesaikan kasus yang ada pada triwulan satu di jajaran Polda Sumbar kita peringkat Dua dari 19 kabupaten kota. Dan kasus yang menonjol yang berhasil kita selesaikan perbuatan persetubuhan yang dilakukan orangtua kepada dua anak kandungnya,” ungkap Kapolres bangga dengan kinerja Satreskrim.

Ditambahkan Kasa­tres­­krim AKP Doni Primadona, pengungkapkan kasus persetubuhan orangtua dengan Dua anak kan­dungnya dan salah satunya hamil 8 bulan dilaporkan pada Januari 2024 dan pe­laku langsung kabur. Dan sempat kabur keberbagai tempat hingga pelaku terpantau di Pesisir Selatan dan berhasil diamankan pada Minggu 15 Juni 2024.

Selain persetubuhan orangtua dengan dua anak kandung, Satreskrim Polres Payakumbuh juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan cara ada seseorang yang hendak berobat dan dibawa kesalah satu hotel di Payakumbuh. “Ketika sampai di hotel diberikan makanan dicampur bunga kecibung dan korban flay dan disitu korban disetubuhi hebatnya dibuatnya vi­deo yang digunakannya untuk mengancam korban. Dan tanggal 11 Juni 2024 kita tangkap pelaku DP disekitar Tugu Adipura kota Payakumbuh,” ungkapnya. (uus)