Diterangkan AKP. Andranova, ke empatnya berhasil diamankan Jalan Sutan Syahrir Painan Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir. Selain keempat pelaku berhasil ditangkap, barang bukti juga didapatkan yaitu, satu unit lemari dua pintu warna coklat dan dua buah kasur busa warna putih.
Dari keterangan sementara pelaku, sebelum dilakukan penyitaan barang bukti hasil tindak Pidana yang telah dijual pelaku ke salah seorang warga di kampung Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
” Benar, keempat pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian barang – barang tersebut di Rusunawa. Untuk saat keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tekuknya. ( Rio)
















