METRO SUMBAR

KI Sumbar harus Berikan Feedback pada Pemprov dan Badan Publik

0
×

KI Sumbar harus Berikan Feedback pada Pemprov dan Badan Publik

Sebarkan artikel ini
LAUNCHING— Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah berfoto bersama dengan jajaran Komisioner KI Sumbar, saat Launching Monev Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, di ZHM Premiere Hotel, Senin (24/6).

PADANG, METRO–Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), adalah dasar dari lahirnya Komisi Informasi, atas perintah UU KIP itu, Komisi Informasi (KI) Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibentuk pada 4 September 2014, dan kini su­dah menempuh 3 periode tugas KI di Sumbar.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus dapat mem­berikan Feedback kepada Pemprov Sumbar dan badan publik.

“Komisi Informasi (KI) Sumbar harus menjalankan tugasnya dengan maksimal, jangan pikirkan tentang anggaran dan yang lainnya, karena Pemprov sangat all out untuk KI Sumbar ini,” ujar Mahyeldi, Gubernur Sumbar saat launching Monev KI Sumbar 2024 di ZHM Premiere Hotel, Senin (24/6).

Mahyeldi juga menambahkan, ada informasi yang dikecualikan, ini ter­tera langsung pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Akan tetapi tidak mu­dah menjadi aktor  informasi itu dikecualikan, harus melewati uji konsekuensi oleh badan publik.

Atas pelaksanaan Monev 2024, Mahyeldi memastikan sebagai upaya KI Sumbar yang komit dan konsisten memberikan pen­dampingan kepada badan publik.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar tahun ini harus banyak yang berpredikat informatif, jika tidak maka saya akan jadikan sebagai penilaian kinerja kepala OPD masing-masing,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi, Tanti Endang Lestari me­ngaku sangat bangga atas kinerja yang telah dicapai, pasalnya kinerja Monev sudah digelar 10 kali oleh Komisi Informasi (KI) Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar), selain itu, Tanti Endang juga mengatakan, Monev juga merupakan dari program rutin Komisi Informasi Sumbar untuk memotret badan publik dalam menerapkan Undang-Undang (UU) 14 ta­hun 2008.

“Monev adalah ama­nah UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi menjadi triger untuk memasifkan badan publik informatif. KI sangat bangga atas kinerja Monev yang sudah 10 kali digelar KI Sumbar, karena Gubernur melahirkan Perda KIP dan menjadikan hasil Mo­nev sebagai 10 persen IKU pejabat di Pemprov Sumbar,” ujar Tanti Endang Lestari.

Selain itu Monev sebagai program rutin KI Sumbar, juga bertujuan untuk memotret badan publik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 dan regulasi tentang KI.

“KI Sumbar berkomitmen untuk terus mendam­pingi serta melahirkan ba­dan publik informatif sebanyak-banyaknya di Sum­bar, Monev KI Sumbar 2024 mempunyai 11 kategori, mulai dari Pemkab, Pemko, Instansi Vertikal, kategori terbaru yaitu BPS se-Sumbar,” tukas Tanti Endang Lestari.