METRO PESISIR

Pengawasan Semakin Diperketat, Awasi Penerimaan PPDB Online, Jangan Sampai Ada Pungli!

3
×

Pengawasan Semakin Diperketat, Awasi Penerimaan PPDB Online, Jangan Sampai Ada Pungli!

Sebarkan artikel ini
AWASI PPDB— Inspektur Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara menegaskan jika tak ada lagi pungli saat PPDB.

PDG.PARIAMAN, METRO–Inspektur Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara menyampaikan bahwa pengawasan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat guna mencegah ada­nya pungutan liar (pungli). “Pengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, Inspektorat berkoordinasi de­ngan Disdik dan jajaran un­tuk turut ikut mengawasi,” kata Hendra Aswara , kemarin.

Dia menyampaikan, pa­da awal juni pihaknya menerima surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan.

“Inspektorat sudah turun dan memonitoring pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini untuk tidak melakukan pungli dalam PPBD di Padangpariaman. Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menambahkan, kepala sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya, bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan pe­na­nga­nan­nya kepada apa­rat penegak hukum.

Namun, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, Dikepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan.

Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, maka tidak dilarang. Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti kegiatan pembelajaran. “Kalau orang mau me­nyum­bang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” ujar Hendra. (efa)