“Kita akan lakukan langkah perbaikan dalam seÂgala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku daÂlam pengelolaan keuaÂngan daerah, sampai deÂngan melakukan perbaikan pada tingkat pelaksanaan pentausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk didalamnya kita akan meningkatkan pengawaÂsan internal oleh pihak inspektorat,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda meminta agar pemerintah kabupaten segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Gubernur,” jelasnya.
Dirinya juga mengiÂngatkan agar pemerintah kabupaten segera meÂnyamÂpaikannya KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas. MeÂngingat masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan masa jabatan Tahun 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 14 AgusÂtus 2024. (ped/rel)
