PADANG ARO, METRO–DPRD Solok Selatan secara resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk menjadi Perda. Artinya seluruh pelaksanaan keÂgiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD.
Persetujuan atas ranperda ini disampaikan daÂlam Rapat Paripurna PeÂngambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Solok Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan terima kasih atas saran, kritikan, dan pertaÂnyaan dalam yang disampaikan selama masa pembahasan ranperda tersebut.
“Selanjutnya, saya samÂpaikan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan atas persetujuan yang diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan bebeÂrapa catatan perbaikan dimasa yang akan datang,” kata Yulian siang ini.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan meÂlakukan perbaikan dan meÂnindaklanjuti tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan sebelumnya.
