“Pada tanggal 21 adalah batas akhir pengumuman kepada publik oleh pak irman Gusman terhadap statusnya, ini sedang kami lakukan pengawasan di KPU provinsi,” kata Khadafi.
Ditambahkannya,hal tersebut tentunya tidak terlepas dari indeks kerawan pasca Pilkada 2024 mendatang.
Khadafi selaku Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI, di Sumatra Barat, dimana Bawaslu akan terus mengawasi tahapan dan pelaksanaannya.
“Untuk jadwalnya kan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, tentu nantinya semua jadwal ini akan kita awasi agar berjalan sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi tersebut, nah pada hari ini tepatnya 21 juni 2024 batas akhir pengumuman kepada publik oleh Irman Gusman terhadap status nya, dan ini sedang kami lakukan pengawasan di KPU provinsi Sumatera Barat” tegas Khadafi.
Ia juga mengatakan, agar semua komponen bisa bersama-sama mengawasi dan ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada serta PSU DPD-RI.
“Mari kita bersama-sama mengawasi dan ikut serta dalam Pilkad, juga pada PSU DPD-RI mendatang,” tutup Khadafi. (fer)
















