METRO PESISIR

Kadis Dukcapil Berikan Tips Soal e-KTP WNA

0
×

Kadis Dukcapil Berikan Tips Soal e-KTP WNA

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Kependudukand an Pencatatan Sipil Padangpariaman Muhammd Fadhly menyatakan, berdasar keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tentang e-KTP yang dimiliki oleh warga negara asing memberikan tips cepat cara membedakan dua jenis KTP elektronik.
”Bapak Zudan tersebut mengatakan tampilan e-KTP untuk warga Indonesia dan warga asing kurang-lebih sama persis. Hal yang membedakan ada di detail data identitas,” kata Muhammad Fadly, kemarin.
Katanya, tampilannya sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru. Perbedaan yang pertama soal masa berlakunya tidak seumur hidup. Sebagaimana diketahui, pada e-KTP untuk WNI edisi terbaru akan tertera keterangan bahwa kartu itu berlaku seumur hidup.
”Lalu kewarganegaraannya dituliskan (sesuai dengan status warga negara), status perkawinan dan status pekerjaannya dituliskan dalam bahasa Inggris,” tutur Zudan.
Seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut uraian (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP), Pasal 63 penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Dikatakan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir, penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian dan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (efa)

Baca Juga  Duski Samad Dilantik sebagai Ketua YIC-SB 2022- 2027