POLITIKA

Penuhi Permintaan MK untuk Ikuti PSU, Irman Gusman Serahkan Dokumen ke KPU Sumbar

0
×

Penuhi Permintaan MK untuk Ikuti PSU, Irman Gusman Serahkan Dokumen ke KPU Sumbar

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Irman Gusman saat menggelar silaturahmi dan konferensi pers, di salah satu restoran di GOR H Agus Salim Padang, Kamis (20/6).

PADANG, METRO–Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengi­kuti permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menyerahkan kepada KPU Sumbar soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/6).

Hal tersebut disampaikan Irman Gusman saat silaturahmi dan konferensi pers, di salah satu restoran, di Padang, Kamis (20/6). Pihaknya akan menyerahkan ke KPU Sumbar dokumen bukti yang bersang­kutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masya­rakat termasuk pemilih.

Irman Gusman mengatakan, bahwa pasca putusan MK yang memberikan kemenangan kepada ma­sya­rakat Sumbar menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus disyukuri, karena kemenangan itu menunjukkan berada di koridor yang benar.

“Jadi puncaknya di MK, PSU yang bersejarah yang pertama kali dilakukan di Sumbar. Kita harapkan bisa berlangsung aman, tertib, demokratis. Dengan adanya PSU, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan bisa berimbas kepada saya untuk bisa dipercaya untuk menjadi wakil daerah di nasional,” ujarnya.

Baca Juga  Pasca RDP dengan DPR, KPU Dharmasraya Diminta Percepat Penerimaan Dokumen Paslon

Irman Gusman secara terbuka memaparkan secara terang perjuangan hak politik, termasuk berbagai faktor yang melatarinya. Baginya, perjuangan dirinya tidak hanya untuk menjawab marwah keluarga besar, namun bagaimana menjaga Provinsi Sum­bar agar lebih bermartabat dan mendapat tempat dalam perjalanan pem­bangunan bangsa.

Dalam silaturahmi ter­sebut, terlihat hadir Eks Ketua Komisi Kejaksaan, Ha­lius Hosen, Ketua LKAAM Sumbar H. Fauzi Bahar Datuk Nan Satu, Akademisi Prof. Busyra Azheri, Tim Ahli IG Center Irwaryani, wartawan senior Hasril Chaniago, se­jum­lah aktivis, organisasi pers, pemimpin redaksi media cetak, elektronik dan televisi serta puluhan wartawan Sumbar.

Sementara itu, Juru Bicara Irman Gusman Center Izwaryani mengatakan, dengan putusan ini Irman Gusman telah meraih kem­bali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. Kemenangan Irman Gusman merupakan anugerah untuk Sum­bar dan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Perda AKB Disosialisasikan di Pasar Muaro Labuah, Jasman: Kami ada Lima Tim dari Forkopimda untuk Sosialisasi

“Ini yang pertama kali­nya terjadi. Irman Gusman adalah asset Sumbar, dia ber­juang dengan cara yang sesuai regulasi, mulai Bawaslu, PTUN dan DKPP sampai ke MK RI. Ini terjadi karena ketangguhan beliau, 9 bulan berperkara, terbukti hingga dinyatakan menang di MK. Ini menunjukkan sekaligus menjadi motivasi untuk mempertahankan hak politik untuk masyarakat Sumbar,” katanya.

Izwaryani juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masya­rakat pemilih Sumbar agar mengembalikan keperca­yaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya.

“Untuk tenis, kita sudah berkoordinasi dengan KPU Sumbar terkait jati diri yang diperintahkan MK. Irman Gusman akan menyerahkan ke KPU Sumbar, dan selanjutnya akan dirilis nomor urut, apakah masih lama seperti di Daftar Calon Sementara (DCS) atau di nomor urut akhir,” ucapnya. (rom)