PADANG, METRO – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua pelaku jambret, masing-masing FT (19) dan FZ (18) di Cengkeh, Kecamatan Lubukbegalung, Kamis (28/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/156/K/XI/2018/SPKT Unit II, tanggal 27 Februari 2019 atas nama pelapor Rhony Sanjaya.
”Rhony sendiri merupakan korban dari penjambretan yang terjadi pada hari Rabu (27/2) di jalan Bypass Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Edriyan.
Dikatakan Edriyan, kronologis penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Ipda Denny J mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut sedang berada di sebuah warung di daerah Cengkeh.
”Selanjutnya anggota Opsnal Polresta Padang melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Dan ternyata benar keduanya tengah berada di warung yang di maksud tersebut,” ungkap Edriyan.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Tetapi mereka tidak mengakui perbuatannya. Kedua pelaku yang tidak mau mengakui perbuatannya terkejut saat pihaknya memperlihatkan barang bukti serta keterangan saksi.
”Saat kami memperlihatkan barang bukti dan saksi korban yang sempat melihat wajah serta sepeda motor pelaku. Dia tidak bisa mengelak lagi,” ucap Edriyan.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah hitam yang digunakan, satu unit handphone merek Xiaomi S2 warna gold dan satu buah kotak handphone merk Xiaomi warna gold.
Setelah dilakukan proses interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengaku telah melakukan sebanyak lima kali penjambretan di Kota Padang.
”Untuk FT, dia mengakui telah melakukan aksinya di kawasan Taman Melati sekitar tiga minggu yang lalu, TKP Bundaran bawah UPI, TKP Simpang Pasar Baru, serta TKP lapangan Cengkeh pada bulan Januari yang lalu. Sementara tersangka FZ melakukan aksinya di lapangan Cengkeh, TKP Axana, serta TKP Simpang Pasar Baru, yang telah dilakukannya selama Januari dan Februari yang lalu,” ucap Edriyan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) satu unit handphone merk Xiaomi S2 warna gold, serta satu buah kotak handphone merk Xiaomi warna gold diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan. (r/rgr)