Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Gusrizal, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Utara. Begitu kedua pelaku diamankan, tim melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
“Hasilnya, tim menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Di TKP, petugas juga menemukan timbangan digital, Hp, uang tunia dan alat hisap sabu,” ujar AKP Gusrizal.
Menurut AKP Gusrizal, kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar sabu yang diperkuat dengan temuan barang bukti berupa timbangan digital dan ratusan lembar plastik bening yang dipakai untuk membungkus sabu yang akan diperjual belikan.
“Saat ini kedua kelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Tanahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Gusrizal. (ant)
