BERITA UTAMA

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Di-Door, Polisi Amankan 8 Motor Hasil Curian, Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

3
×

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Di-Door, Polisi Amankan 8 Motor Hasil Curian, Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Satreskrim Polres Pasbar menangkap empat pelaku curanmor dan mengamankan delapan unit motor curian. Salah satu pelaku dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.

PASBAR,METRO–Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus empat orang komplotan spesialis pen­curi sepeda motor yang sudah melan­carkan aksi­nya di banyak tempat di wilayah tersebut. Namun, satu pela­ku terpaksa diha­diahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan komplotan curanmor itu, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang merupakan hasil curian dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diperguanakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolres Pasbar AKBP Aging Tribawanto didampinggi Kasat Res­krim, AKP Farel Haris mengatakan, keempat pelaku curanmor yang ditangkap masing-masing berinisial UK (45), IYE (32), YAN (29) dan APUT (30). Ditangkapnya keempat pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas bebe­rapa laporan dari masya­rakat yang kehilangan se­peda motor.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hasil curiannya mereka gunakan untuk membeli narkoba dan dua orang diantaranya merupakan residivis yang baru bebas beberapa waktu yang lalu,” kata  AKBP Agung Tribawanto saat konferensi pers, Rabu (19/6).

Dikatakan AKBP Agung, pengungkapan kasus cu­ranmor ini merupakan hasil Operasi Jaran Singgalang 2024. Yang mana operasi Jaran ini, bertujuan untuk memberantas kejahatan terhadap Curanmor, yang dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 12 Juni.

“Menindaklanjuti pelaksaan operasi itu, jajaran Reskrim segera menginventarisir laporan Polisi tentang curanmor dan membentuk tim khusus yang mengatensi pengungkapan kasus dengan mempertajam peyelidikan. Sehingga tim berhasil menangkap empat pelaku,” ungkap AKBP Agung.

Baca Juga  Kesadaran dan Partisipasi Badan Publik Rendah, Tahun 2021, Kasus Sengketa Informasi di Sumbar Meningkat

AKBP Agung menuturkan, barang bukti yang disita berupa delapan unit sepeda motor hasil curian yaitu, motor merek Honda Vario BA5806 SC  milik Syaiful Anwar, sepeda motor merk Honda Vario BA 3532 SAC milik Neneng, Honda BeAT BA 5978 SQ milik Rikim.

“Selanjutnya satu unit sepeda motor Honda BeAT BA 5880 SZ milik Ramon, Honda BeAT BA 3564 DW milik Sofia Weldi, Honda BeAT warna putih BA 3564 DW milik Ikhlasul Amal, Honda New Supra GTR 150 CC Sporty BA 5474 SC milik Nirwan,” jelas AKBP Agung.

Ditambahkan AKBP Agung, para pelaku melakukan aksinya di Bundaran Simpang Empat, Perumahan Indah Gemilang Kampung Cubadak, Teras Mas­jid Taqwa Muhammadiyah Sukamenanti dan Perumahan Bumi Asri Sipirok Kampung Cubadak.  Kemudian di Jambak Jalur 1, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jorong Simpang Empat dan Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, hasil curiannya mereka jual kepada orang lain agar mendapatkan uang. Mirisnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian mereka gunakan untuk membeli narkoba. Dua dari empat pelaku merupakan residivis yang baru bebas beberapa waktu yang lalu,” tegas AKBP Agung.

Selain itu, kata AKBP Agung, modus yang dilakukan para pelaku adalah me­larikan kendaraan pada saat sedang terparkir, merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci yang dimodifikasi yaitu kunci T.

Baca Juga  Tak Hanya Tambah Komisi jadi 13, DPR RI Resmi Bentuk Badan Aspirasi

“Terhadap pelaku dike­nakan pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. KAmi akan terus melakukan pengembangan, termasuk pena­dah yang menerima barang hasil curian itu,” ujar dia.

Korban Bahagia

Pelaku Ditangkap

Salah seorang korban curanmor,Neneng mengucapkan terimakasih kepada jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat yang telah berhasil mengung­kapkan hilangnya sepeda motor Vario yang baru dibeli empat bulan lalu saat diparkirkan di depan rumahnya.

“Saya melaporkan kehilangan motor. Keesokan hari warga menemukan motor di kebun sawit jalan 32. Saya juga memberitahukan lagi ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Awalnya saya tidak tau siapa yang membawa motor saya. Akhir­nya Polisi mengungkapkan pelaku curanmor yang ternyata meninggalkan motor saya karena kunci T nya patah saat dicuri,” jelas Neneng.

Hal yang sama juga diungkap korban Riki, warga Sukamenanti, Kecamatan Pasaman, Pasbar. Ia sangat berterima kasih kepada Polisi yang sudah berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor miliknya dan akhirnya motor yang hilang dikembalikan lagi kepadanya.

“Motor saya hilang ketika saya sedang melaksanakan shalat di masjid. Usai laksanakan shalat dan hendak pulang, motor saya sudah raib dari parkiran. Selanjutnya melaporkan peristiwa kehilangan motor ke SPKT Polres Pasbar, “ulas Riki.

“Alhamdulillah, motor saya ditemukan lagi dengan kurang lebih waktu sebulan. Semoga dengan tertangkapnya pelaku tidak ada lagi pelaku curanmor yang meresahkan warga” tukasnya. (end)