JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turut tangan untuk mendalami kasus biaya demurrage (denda) Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata
juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/6).
Tessa menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Ia menegaskan, pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.
“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan. Hal itu untuk menyederhanakan pelayanan di Pelabuhan.
