“Proyek pembangunan ini berada Didinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam pada tahun 2019 menimbulkan kerugian negara sebesar 552 juta dan juga menyerat 4 terdakwa,” tegas Burhan.
Burhan menuturkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pengembalian uang titipan ini dari terdakwa lain yang masih tinggal sebesar lebih kurang 450 juta lebih lagi kerugian negara.
Sementara itu Kuasa Hukum dari MI Fadhli Al Husaini menuturkan bahwa dengan adanya uang titipan ini pihaknya berharap ada pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara ini bagi klienya. (pry)
