AGAM,METRO–Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam menangkap seorang perempuan yang terlibat kasus penggelepan mobil di Padang Baru, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Modusnya, perempuan itu merental mobil korban lalu menggadaikannya kepada orang lain.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku berjenis kelamin wanita berinisial MI (44) warga Batu Palano, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap atas kasus penggelelapan mobil.
“Pelaku MI yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), berhasil diamankan petugas pada Selasa (11/6) lengkap dengan bukti kejahatanya, berupa satu unit minibus merek Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol BA 1085 FE,” jelas AKBP Agus Hidayat, Kamis (13/6).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, pelaku MI merupakan target Operasi Jaran (kejahatan kendaraan) yang digelar Polres Agam. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban melapor ke Polres pada pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
“Modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut yaitu dengan cara merental mobil milik korban kemudian tidak dikembalikan, malahan kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain,” ujar AKBP Agus Hidayat.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolres Agam untuk dilanjutkan penyidikan perkaranya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MI. Korban menderita kerugian sebesar 60 juta rupiah,” ujar dia.
AKP Efrian menuturkan, dengan ditangkapnya pelaku MI, diharapkan bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek.
“Atas perbuatan pelaku tersebut, ia akan kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atsa lima tahun penjara,” tutupnya. (pry)






