BERITA UTAMA

IRT Nekat Gelapkan Mobil yang Dirental

0
×

IRT Nekat Gelapkan Mobil yang Dirental

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOBIL— Pelaku MI yang terlibat kasus penggelapan mobil rental ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM,METRO–Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam menang­kap seorang perempuan yang terlibat kasus pengge­lepan mobil di Padang Baru, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Modusnya, perempuan itu merental mobil korban lalu menggadaikannya kepada orang lain.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku berjenis kelamin wanita berinisial MI (44) warga Batu Palano, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap atas kasus penggelelapan mobil.

“Pelaku MI yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), berhasil diamankan petugas pada Selasa (11/6) lengkap dengan bukti kejahatanya, berupa satu unit minibus merek Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol BA 1085 FE,” jelas AKBP Agus Hidayat, Kamis (13/6).

Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, pelaku MI merupakan target Operasi Jaran (kejahatan kendaraan) yang digelar Polres Agam. Penangkapan terhadap pe­laku dilakukan setelah korban melapor ke Polres pada pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.

“Modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut yaitu dengan cara merental mobil milik korban kemudian tidak dikembalikan, malahan kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain,” ujar AKBP Agus Hidayat.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolres Agam untuk dilanjutkan penyidikan perkaranya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, aki­bat perbuatan yang dila­kukan oleh pelaku MI. Korban menderita kerugian se­be­­sar 60 juta rupiah,” ujar dia.

AKP Efrian menuturkan, dengan ditangkapnya pelaku MI, diharapkan bisa menu­run­kan keresahan masyara­kat terhadap tindak pidana ke­jahatan yang mengguna­kan kendaraan sebagai objek.

“Atas perbuatan pelaku tersebut, ia akan kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atsa lima tahun penjara,” tutupnya. (pry)