TUNGGUL HITAM, METRO–Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (13/6) siang.
PKL yang berjualan di badan jalan tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas, karena lokasi tersebut adalah jalanan dengan volume kendaraan yang padat setiap harinya.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa peneguran secara persuasif oleh petugas penegak Perda dan Perkada Kota Padang sudah sering dilakukan, namun diacuhkan para pedagang.
“Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban disana, namun masih juga kita dapati para pedagang menggelar lapak-lapak dagangannya di kawasan tersebut,” kata Chandra.
Chandra menyebut, tindakan yang dilakukan oleh pedagang tersebut dengan menggelar lapak dagangan di trotoar dan badan jalan tersebut sudah menyalahi perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengangkut lapak-lapak pedagang yang melanggar untuk dibawa ke Mako Satpol-PP sebagai barang bukti yang berjumlah belasan lapak,” ungkapnya.
Selanjutnya, lapak-lapak dan barang dagangan tersebut di serahkan ke Penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya,” tambah Chandra.
Chandra berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” harap Chandra. (brm)





