METRO PADANG

Bapenda Tertibkan 15 Reklame Habis Masa Tayang, Telat Bayar Pajak dan Sudah Diberi SP3

0
×

Bapenda Tertibkan 15 Reklame Habis Masa Tayang, Telat Bayar Pajak dan Sudah Diberi SP3

Sebarkan artikel ini
TELAT MEMBAYAR PAJAK— Petugas Bapenda bersama Satpol PP Kota Padang, mencopot papan rekalame salah satu brand ternama di tanah air, karena sudah habis masa tayang atau telat membayar pajak, Kamis (13/6).

DAMAR, METRO–Sejumlah papan iklan yang sudah habis masa tayang ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Kamis (13/6) pagi. Dalam penertiban tersebut Bapenda menertibkan brand-brand ternama di Indonesia.

Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapen­da Kota Padang, Irsyad Hardani mengatakan, pihaknya diback-up Satpol PP menertibkan 15 titik iklan yang sudah telat membayar pajak, serta wajib pajak baru.

“Reklame yang ditertibkan hari ini adalah yang sudah habis masa izin tayang dan sudah diberikan surat pemberitahuan. Selain itu juga sudah ditegur dengan surat panggilan (SP) 1, 2, dan 3, tetapi tidak ada respon positif dari yang bersangkutan,” katanya.

Dia menyebut, papan iklan merek dagang Xiaomi yang terpampang besar di depan salah satu toko yang berada di jalan Damar, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat tersebut su­dah habis masa izinnya sejak Februari 2024 lalu.

“Menurut SOP kami, setelah diberikan SP 1, 2, dan 3, maka akan kami lakukan tindakan penertiban dengan membongkar papan iklan tersebut setelah berkoordinasi via telepon dengan pihak Xiaomi,” katanya.

Dijelaskannya, ada 15 titik yang dijangkau. Belasan titik itu tersebar di Kampung Pondok, jalan Damar, Lubuk Lintah, dan beberapa lokasi lainnya.

“Sebanyak 15 titik ters­ebut juga terdapat papan iklan atau reklame baru yang belum menyelesaikan perizinan ke Bapenda yang sebelumnya juga sudah di­berikan SP 1, 2, dan 3, maka hari ini akan didatangi, dan ditertibkan,” ungkapnya.

Dimana, katanya, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk iklan/reklame di tahun 2024 ini adalah Rp. 15 milyar rupiah. Sementara ini, di triwulan kedua semester I, sudah tercapai 40 persen atau berada di angka Rp 6 milyar rupiah.

“Dengan penertiban ini adalah salah satu langkah kita untuk meningkatkan pencapaian PAD. Kami berharap kepada pengusaha serta pemilik-pemilik brand untuk jujur dan kooperatif untuk melaporkan kepada Bapenda jika ada melakukan pemasangan reklame baru, dan sesegera mungkin untuk menyelesaikan administrasi jika reklame yang terpasang sudah ha­bis masa tayang,” ungkapnya. (brm)