Menurutnya, sebagai pelayan publik, ASN Kemenag harus peka terhadap hukum perdata, tata usaha negara dan pidana. Penyuluhan hukum ditujukan sebagai langkah melaksanakan perjanjian kinerja di lingkungan Kemenag.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Kota Bukittinggi, Tri Andriani Djusair menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kemenag Sumbar.
“Kegiatan ini sangat kaya manfaat mengingat tusi kemenag yang sangat komplit, mulai mengurus calon ayah dan calon ibu melaluI perkawinan, pendidikan, zakat wakaf, haji, barang dan jasa, kerukunan umat beragama,” kata Tri Andriani.
Menurutnya penyuluhan hukum merupakan tindakan prefentif dalam menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah dan diharapkan semua ASN.
“Kadang kala ada aturan yang ambigu atau meragukan yang memerlukan pemahaman serta penafsiran ini perlu di diskusikan dengan aparat penegak hukum,” kata Tri. (pry)
