METRO PADANG

KPK RI Beri Peringatan Pemda di Sumbar, Masih Banyak Belum Laporkan Sertifikasi Barang Milik Daerah

0
×

KPK RI Beri Peringatan Pemda di Sumbar, Masih Banyak Belum Laporkan Sertifikasi Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI— Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan saat Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar di Padang yang dihadiri Pejabat BPN Sumbar, sekretaris daerah serta pejabat terkait di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar.

PADANG, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta kabupaten/kota dan Pem­prov Sumbar mem­per­ce­pat proses sertifikasi Ba­rang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu wujud tertib administrasi.

Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koor­dinasi dan Supervisi Wila­yah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jha­nat­tan mengatakan, setiap daerah di Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi BMD pada 2024.

“Namun kita lihat dari laporan yang masuk, progresnya sangat lambat. Bahkan ada beberapa daerah yang capaiannya masih nol.  Karena itu kita gelar rapat koordinasi guna melihat kendala di daerah,” kata Jhanattan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar di Padang, Rabu (12/6).

Melalui rapat yang dihadiri Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, sekretaris daerah serta pejabat terkait di Pemprov Sumbar dan ka­bu­paten/kota se-Sumbar itu, Jhanattan berdasarkan data yang masuk, jumlah BMD yang belum bersertifikat di Sumbar masih sangat banyak tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Untuk percepatan proses sertifikasi itu, koordinasi dengan BPN hingga jajaran ke bawah dibangun dengan pendampingan dari KPK RI.

Ia menyebut, berda­sar­kan informasi dari pem­erintah kabupaten dan kota per­soalan yang menge­mu­­ka adalah persoalan pem­berkasan. Hal itu telah diselesaikan dengan dukungan dari Kepala Kanwil BPN Sumbar.

Selain itu ada persoalan klaim aset dari pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTBA di Sawahlunto dan aset yang berada da­lam hu­tan lindung. “Untuk dua ken­dala terakhir, perlu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun untuk aset yang sudah clear and clean,­ ha­rus dilakukan perce­patan,” ka­tanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumbar, Sri Puspita Dewi mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang berkas dokumen aset milik daerah yang sebenarnya tidak terlalu rumit.

Pihaknya juga sudah menyeragamkan berkas dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. “Dalam sebulan ke depan, harus ada progres yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kendala berkas,” katanya. (fan)