Ditegaskannya, untuk tahap awal ini, anggota Satpol-PP akan mengambil tindakan secara persuasif, terutama bagi anggota yang BKO di masing-masing kecamatan.
“Anggota yang BKO di Kecamatan juga diminta untuk memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat, jika tidak diikuti terpaksa dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang yang berlaku,’ katanya.
Selain itu, sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Padang, pelanggar di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain itu, Chandra berharap dengan pengawasan yang intens dilakukan oleh Satpol PP tersebut dapat meminimalisir dan menghilangkan kebiasaan masyarakat membuang sampah disembarang tempat.
“Stop membuang sampah di sembarangan tempat, buanglah sampah di kontainer yang telah di sediakan, mari bersama-sama kita untuk menjaga lingkungan kita agar tetap bersih serta kita terbebas dari banjir,” harap Chandra. (brm)
