METRO PADANG

Sudah Ada Spanduk Larangan Membuang Sampah, 4 Warga di Jati Tertangkap Tangan Buang Sampah di Trotoar

1
×

Sudah Ada Spanduk Larangan Membuang Sampah, 4 Warga di Jati Tertangkap Tangan Buang Sampah di Trotoar

Sebarkan artikel ini
BUANG SAMPAH SEMBARANGAN— Petugas Satpol PP berhasil menangkap tangan warga di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, yang membuang sampah sembarangan di trotoar. Satpol PP mengambil tindakan dengan menertibkan warga tersebut.

JATI, METRO–Empat warga di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di trotoar. Satpol-PP mengambil tindakan dengan menertibkan keempat warga tersebut.

Lebih mirisnya, sampah yang dibuang oleh warga tersebut berada di lokasi yang telah diinstruksikan tidak boleh membuang sampah di tempat tersebut.

Larangan tersebut ditegaskan dalam spanduk yang dipasnag bertulis; “DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI…!, Masukkan Sampah kedalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS,”

Baca Juga  8 Personel Satpol PP Padang Jadi Kontingen Sumbar di PON Aceh-Sumut

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyayangkan tindakan keempat warga yang tidak pantas ditiru itu. Apalagi lokasi tersebut sudah dipasang spanduk pemberitahuan.

“Sudah ada spanduk larangan nya kok, namun masih juga ada yang membuang sampah di sana, hari ini kita amankan empat orang pelanggar,” ujar Chandra.

Ditegaskannya, untuk tahap awal ini, anggota Satpol-PP akan mengambil tindakan secara persuasif, terutama bagi anggota yang BKO di masing-masing kecamatan.

“Anggota yang BKO di Kecamatan juga diminta untuk memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat, jika tidak diikuti terpaksa dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang yang berlaku,’ katanya.

Baca Juga  Satpol PP Gencar Sosialisasi dan Edukasi Warga

Selain itu, sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Padang, pelanggar di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Selain itu, Chandra berharap dengan pengawasan yang intens dilakukan oleh Satpol PP tersebut dapat meminimalisir dan menghilangkan kebiasaan masyarakat membuang sampah disembarang tempat.

“Stop membuang sampah di sembarangan tempat, buanglah sampah di kontainer yang telah di sediakan, mari bersama-sama kita untuk menjaga lingkungan kita agar tetap bersih serta kita terbebas dari banjir,” harap Chandra. (brm)