SUDIRMAN, METRO – Terkait dengan info beredarnya e-KTP bagi warga asing di berbagai daerah, Plh Kepala Disdukcapil Padang, Dian Fakri dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA).
Menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan, karena e-KTP hanya untuk warga negara Indonesia (WNI). ”Kita tak pernah mengeluarkan e-KTP bagi warga negara asing. Yang pernah kita keluarkan adalah kartu identitas,” sebut Dian, Kamis (28/2).
Ia menyebutkan, selama menjabat sebagai Plh Disdukcapil, sejak dua bulan belakangan, dirinya baru mengeluarkan dua surat keterangan identitas bagi WNA. Proses pengeluaran itu juga sudah melalui prosedur perizinan dari imigrasi. Artinya, bagi WNA yang sudah lolos di imigrasi, baru bisa dibuatkan surat keterangan identitasnya dari Disdukcapil.
Dian menjelaskan, proses pembuatan e-KTP tidak mungkin ditembus oleh WNA yang tinggal di Kota Padang. Sebab prosesnya dimulai dari pengusulan dari RT, RW, lurah, camat hingga di Disdukcapil.
”Tak akan mungkin RT mau menandatangani surat rekomendasi untuk pengurusan KTP terhadap warga negara asing,” tegas Dian.
Selain itu sebut Dian, pembuatan e-KTP bagi WNA merupakan melanggar aturan. Sebab WNA hanya diberi surat keterangan identitas saja. Terkait jumlah warga negara asing yang ada di Kota Padang, menurut Dian tidak banyak. Namun mengenai jumlahnya, Dian mengaku tidak mengetahui.
”Saya kurang hafal jumlahnya, yang jelas tidak banyak,”sebutnya. (tin)


















