Kemudian baru masuk dalam tahapan pelaksanaan nantinya diantaranya ada pengumuman pencalonan kepala daerah, kampanye, masa tenang Tiga hari dan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih.
“Tahapan pilkada secara umum ada dua pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan pelaksanaan. Dan tahapan persiapan sudah dilaksanakan mulai dari penyusunan aturan sampai pada pembentukan badan ad hok. Dan untuk tahapan pelaksanaan mulai dari pengumuman pendaftaran calon sampai nanti rekapitulasi hasil suara,” ungkap Wizri Yasir.
Untuk tahapan pelaksanaan mulai pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, kemudian kampanye mulai 20 September-23 November dan pemungutan suara 27 November 2024. “Setelah itu dilakukan Penghitungan suara dan rekapitulasi suara. Terakhir penetapan calon terpilih,” tambah Komisioner KPU Ihsanul Huda.
Salah seorang peserta sosialisasi tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024, Dt. Padoko Marajo, mempertanyakan terkait sosialisasi yang sudah dilakukan KPU apakah sudah sampai ketingkat kecamatan dan kelurahan. Mengingat sosialisasi sangat penting agar seluruh masyarakat kota Payakumbuh mengetahui tahapan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. (uus)
















