KPU Sumbar dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusional dari pemohon yakni Irman Gusman yang tidak diikutsertakan sebagai calon anggota DPD RI yang akan dipilih.
Padahal segala persyaratan yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara dan undang-undang, sudah dipenuhi oleh Irman Gusman. Sehingga tidak ada alasan dari KPU Sumbar untuk tidak mengikut sertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, Hakim MK juga menilai bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengabaikan hasil PTUN Jakarta 600/2023. Seharusnya, KPU menindak lanjuti hasil PTUN tersebut dan harus memasukkan Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga menjaga prinsip – prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutas Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum Anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon,” ujar Hakim MK Suhartoyo.
Selanjutnya MK juga meminta Irman Gusman untuk menginformasikan identitas dirinya seluas-luasnya kepada masyarakat Sumbar. Terutama mengetahui latar belakang jati diri pemohon, termasuk informasi pernah terpidana.
“Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang dirinya termasuk pernah terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, terutama pemilih,” kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, sebelumnya, PTUN telah melakukan memberikan teguran serta pemangggilan sebanyak dua kali kepada KPU Sumbar terkait hasil keputusan PTUN yang tidak ditindak lanjuti.
Pada panggilan pertama termohon (KPU Sumbar) tidak hadir dan pada panggilan kedua termohon menyatakan tidak akan melaksanakan putusan PTUN 600/2023. Tidak hanya itu, laporan kepada DKPP juga telah disampaikan Irman Gusman, namun tetap tidak ditindak lanjuti. (fer)
















