Ketiga pelaku berinisial IM (29), RM (33) dan DY (44). Kasatpol-PP juga meminta warga Kota Bukittinggi ikut berkontribusi dalam penegakan Perda.
Pol-PP menegaskan dugaan penyimpangan dan pelanggaran Trantibum sebagian besar terjadi di rumah kontrakan warga. “Dihimbau untuk seluruh warga kota untuk mengawasi kos-kosan dan kontrakan yang ada di lingkungan masing,” kata Joni.
Joni menambahkan Pol-PP selalu siap siaga menerima laporan dari warga saat terjadi dugaan pelanggaran.
“Jika ada yang dicurigai, laporkan karena sebagian besar terjaring di rumah kos dan rumah kontrakan,” pungkasnya. (pry)
