“Saat pelaku berada di tempat agak gelap itulah, tim langsung mengamankan tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka BN, dan ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri depan tersangka,” ujar Iptu Riki.
Saat diinterogasi, kata Iptu Riki, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan masih ada sisa dirumahnya di Kampung Kapuh Kamba Nagari Kapuh, Koto XI Tarusan. Tim Sapu Jagat Satres Narkoba langsung menuju ke rumah tersangka dan memanggil Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan lagi satu paket besar sabu dalam saku baju kemeja yang tergantung dalam lemari kamar yang berada di dalam kotak rokok. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 525 ribu,” jelas Iptu Riki.
Iptu Riki menuturkan, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai BN dan satu unit Hp yang dipergunakan BN untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan bandar sabu. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (rio)
