yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia.
Ia mengatakan peraturan yang ada telah mengisyaratkan bahwa tanggungjawab tertinggi dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM sepenuhnya ada pada pemerintah.
“Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, Kemenkumham RI sebagai instrumen pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dalam pasal 5 ayat (1) peraturan itu disebutkan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat maka Direktur Jenderal membentuk Pos Pengaduan HAM.
Ia menyatakan Kanwil Kemenkumham sebagai perwakilan Kemenkumham RI di daerah berkomitmen untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. (rom)
