Ia juga mengatakan, dalam pemetaan TPS nanti, KPU juga akan memperhatikan kondisi geografis pada daerah pemetaan masing-masing. Untuk daerah yang kini dilanda bencana banjir bandang dan daerah rawan bencana, tentunya akan dipindahkan ke kampung sebelahnya yang diperkirakan aman dari bencana agar meminimalisir adanya kendala dalam berjalannya Pilkada 2024, pemetaan ini tentu juga akan melihat bagaimana kondisi tempatnya.
“Misalnya di sebuah kampung tersebut pernah ada TPS saat pemilu, namun pasca bencana kampung itu tidak ada lagi akibat bencana terjadi, maka TPS yang semulanya di kampung terkena bencana itu akan dipindahkan ke kampung tetangga yang diperkirakan aman dati ancaman bencana,” kata Jons Manedi.
Jons Manedi juga menambahkan, pemetaan TPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu memang sudah dalam regulasinya, pemetaan itu dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota yang dibantu oleh PPK dan PPS. Dan itu tidak menyalahi Undang-Undang (UU). (fer)
















