PADANG, METRO – Sebilah pisau dihunuskan ke paha kiri Martan Marulafau (30). Darah segar seketika langsung menyembur. Mata pisau menghujam urat nadi Martan, dan membuat korban kehabisan banyak darah hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Hal itu terungkap dari jalannya rekonstruksi kasus tewasnya Martan Marulafau, dengan tersangka RN (38) dan RY (30), Selasa (15/1) lalu di kawasan Pasar Raya Padang. Sebanyak 22 adegan dilakukan dalam reka ulang kejadian di Mapolresta Padang atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Martan Marulafau, Kamis (28/2).
“Seluruh adegan diperankan oleh kedua tersangka, RN (38) dan RY (30). Mulai dari munculnya masalah hingga peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, Kamis (28/2).
Dari rekonstruksi itu, diketahui peristiwa berawal ketika tersangka RN melihat adiknya RY datang dalam keadaan bercucuran darah, saat ditanyai, RY mengaku pada kakaknya RN, habis dipukuli oleh korban Martan.
Merasa tidak terima dengan hal itu, RN langsung menanyakan adiknya di mana keberadaan korban. Selanjutnya, keduanya pun mencari korban ke kawasan Pasar Raya. Mereka menemukan korban di dekat Balaikota Padang lama.
Saat sampai di lokasi, tersangka RN langsung bertemu dengan korban. Melihat hal tersebut, korban Martan berusaha melarikan diri, namun diteriaki maling oleh tersangka.
Teriakan maling dari tersangka menarik perhatian warga sekita, serta dua personel Sabhara Polresta Padang. Dua personel polisi tersebut sempat mengamankan korban dari kejaran massa yang mulai emosi dengan teriakan pancingan tersangka, dengan memegang tangan korban.
Hanya saja ketika diamankan, tersangka RY dengan cepat melayangkan tinju kepada korban, dan langsung dilanjutkan oleh RN dengan menghunuskan sebilah pisau ke paha kiri korban.
Melihat hal tersebut, personel Sabhara yang sebelumnya memegang korban, langsung mengamankan tersangka RN dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Sementara itu tersangka RY sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah diamankan di rumahnya.
Sedangkan untuk korban Martan sempat dilarikan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Reka adegan itu juga disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Dwi Indah Puspa Sari, dan Irna, serta penasehat hukum (PH) tersangka Fadli Ilal Rahmat.
“Kami menyaksikan langsung reka adegan ini untuk memudahkan tahap pemberkasan nanti,” kata JPU Indah Puspa Sari.
Sementara penasehat hukum tersangka Fadli Ilal Rahmat, mengatakan secara garis besar tidak ada perbedaan antara keterangan dari kliennya dengan reka ulang yang dilakukan di halaman Mapolresta Padang tersebut.
“Semua reka ulang sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh klien kepada Kami,” ujar Fadli. (r)














