“Korban memarkirkan motornya lalu pergi mandi ke dalam kantor tersebut. Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.
Menurut AKP Fahrel, berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku berada di Desa Batahan, Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara,” ungkapnya.
Saat ini, tegas AKP Fahrel, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas karena melawan dan tidak kooperatif. Sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (end)
