MENTAWAI, METRO–Dua perangkat Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Informasi yang di rangkum awak media melalui akun resmi IG Kejari Mentawai Kamis, (6/6 ) menyebut, tersangka berinisial FS selaku Kepala Desa Katurei bersama tersangka PS diduga telah melakukan penyelewengan dana Desa.
Kepala Kejari Mentawai, Heni Agustiningsih mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi APBDes Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Tersangka FS dan PS disangkakan melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desanya sehingga diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp661.916. 437. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Padang,” tutupnya. (rul)






