Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang berada di lantai dalam rumahnya dan 1 (satu) buah handphone andorid merk Oppo A37F warna Putih yang digunakan Regi untuk berkomunikasi dlm melakukan transaksi narkoba.
“Kita langsung lakukan pengembangan dari pelaku pertama R. Dan, kembali anggota kita bergerak Kampung Pasar Baru Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan ,” jelas IPTU. Riki
Yovrizal.
Lebih lanjut, mendapatkan ciri – ciri orang kita cari, tim opsnal langsung menangkap M yang di daerah kampung Pasar Baru Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang.
Dari penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang berada di dalam saku depan sebelah kanan tersangka, dan dari tangan tersangka juga diamankan 1 (satu) unit handphone andorid merk Samsung warna Hitam yg digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba serta Uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan Shabu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)















