Namun, bangunan yang sedang dipakai untuk perluasan oleh RS. BKM adalah lahan kering, dan bukan sawah.Dan, tidak ada memberikan dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B). Karena lahan tersebut lahan kering, ” tambahnya.
” Kita katakan benar itu benar dan yang salah iftu salah, tidak ada memihak kepihak manapun. Petah sawah seperti yang dikeluarkan di beberapa media online. Kita juga mempertanyakan dari mana peta itu didapat dan kapan, serta dari mana sumber terkait yang mengeluarkan peta tersebut,” tegas Wali Nagari Sago Salido.
Lebih lanjut, seperti diketahui bersama yang berhak mengeluarkan peta tersebut adalah BIG Badan Informasi Geospasial (BIG), jadi sekarang pertanyaan dari mana petah LP2B ini bisa tiba – tiba muncul.
Apa disampaikan oleh Syafriadi bukan tanpa dasar hukum, dalam PP No 11 Tahun 2011, BAB III Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Paragraf 1 Umum Pasal 5 jika kawasan pertanian berkelanjutan sebagaimana dinaksud dalam pasal 4 huruf a berada di kawasan perumahan pada kawasan pedesaan pertanian terutama.
Paragraf III, Tata Cara Penetapan pasal 11 ayat (3), usulan penetapan kawasan ssbagaimana dimaksud pada ayat (2l disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
Pasak 16 ayat (3] usulan penetapan kawasan sebagaimana di maksud pada ayat (2) diusulkan oleh kepala dinas kab/ kota kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi kawasan berkelanjutan.
” Apakah hal tersebut sudah dilalui oleh dinas terkait, dan apakah ada dalam rencana tata ruang wilayah Kab/ Kota. Dan Tata Ruang Wilayah Kab/ Kota dalam rencana Rinci Tata Ruang, ujarnya.
Sedangkan dalam penetapan LP2B , pasal 16 ayat (3) usulan penetapan LP2B tertuang dalam RTLW Kab/ Kota. Pasal 17 ayat (2) dan pasal 26 ayat (3 dan 4 ) menjelaskan semua.
” Kawasan dibelakang BKM termasuk kawasan perkotaan, Painan, Salido, bunga pasang Salido, Sago Salido adalah kawasan perkotaan, tentunya semua itu harus tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang Tata Kota Painan,” tekuk Wali Nagari.
Lebih lanjut, dalam PP no 1 Tahun 2011 jelas tentang bagaimana pemanfaatan lahan pertanian untuk jalan masyarakat umum. ( Rio)
