METRO PADANG

Dampak Listrik Padang di Atas 10 Jam, PLN Beri Kompensasi 10 Persen Pembayaran

0
×

Dampak Listrik Padang di Atas 10 Jam, PLN Beri Kompensasi 10 Persen Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Eric Rossi Priyo Nugroho General Manager PLN UID Sumbar

PADANG, METRO–Perusahaan Listik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar memberikan kompensasi listrik padam yang terjadi di provinsi tersebut sejak Selasa hingga Rabu (4-5/6).

General Manager PLN UID Sumbar, Eric Rossi Pri­yo Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diskon atau kompensasi pem­ba­yaran listrik kepada masyarakat terdampak sebanyak 10 persen.

“Ada diskon, kami juga ada datanya masyarakat yang mengalami pemadaman listrik yang kami tetapkan di atas delapan jam, sehingga jangan khawatir karena kami akan memberikan kompensasi 10 persen,” katanya saat ditemui awak media, Rabu (5/6) pagi.

Diskon tersebut, kata Eric, diberikan kepada ma­sya­rakat yang terdampak listrik padam di atas 10 jam dan berlaku untuk pembayaran atau penagihan bulan depan. “Berlaku untuk mulai depan,” katanya.

Eric mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi terkait pemadaman listrik yang membuat sebagian besar wilayah di Pulau Sumatera itu menjadi gelap gulita.

“Investigasi kami mulai pada Selasa (4/6) pukul 22.57 WIB di jalur Lahat-Lubuk Linggau, ini yang sedang diinspeksi kurang lebih 90 kilometer yang terdiri dari hampir 300 tower. Jarak antar tower itu antara 300 hingga 400 meter,” katanya.

Hingga tadi malam, ka­ta Eric, PLN sudah me­nye­lesaikan perbaikan 270 tower, karena memang terhalang visibilitas, pada malam hari gelap tidak bisa dilihat secara langsung, meski dengan penerangan yang dibawa pihaknya ke lokasi pengerjaan.

“In shaa Allah pagi tadi sudah mulai beberapa pem­bangkit yang sudah ma­suk dan sinkron di sis­tem PLN, karena untuk start up PLTU ini butuh waktu lama, kurang lebih antara 8 hingga 10 jam dimulai dari kondisi padam,” katanya.

PLN, katanya, mempunyai dua jalur transmisi dengan daya 150 kV dengan tambahan 275 kV. “Seharusnya ini mencukupi, tetapi karena kondisinya memang gangguan, yang biasanya listrik itu via jalan tol (istilah di PLN), namun melalui arteri, kebetulan arteri juga padat sehingga perlu padam, perlu direkayasa pembebanan listrik dan itu tidak semua bisa dilewati, sehingga ada pemadaman bergilir,” katanya.

Ia mengatakan, terdapat 600 ribu masyarakat terdampak pemadaman listrik di Sumbar atau sekitar sepertiga dari total pelanggan.

“Penyebab rincinya belum ada, dari 300 tower itu yang kami inspeksi, ada yang memang dekat dengan pohon, ada jumperan putus, tetapi untuk memastikan penyebab utamanya itu yang sedang kami dalami, namun objek yang rusak itu kami ganti, perangkat yang pecah kami ganti sekalian, pohon yang dekat dengan jaringan ka­mi potong, apa karena pohon (penyebab) itu belum pasti,” katanya.

Eric mengatakan, seluruh provnsi di Pulau Su­ma­tera yang berjumlah 10 da­erah ikut terdampak pemadaman listrik, termasuk Bang­ka Belitung (Babel) ataupun Kepulauan Riau (Kepri). “Ka­rena mayoritas masih menggunakan transmisi listrik dari Sumatera,” tuturnya.

Hindari Kerugian Sosial-Ekonomi Masyarakat

Sementara itu, Yaya­san Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Su­matera Barat (Sumbar) untuk mengantisipasi pemadaman total listrik atau “black­out”.

“PLN harus berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

Hal tersebut disampaikan Tulus Abadi menanggapi pemadaman total aliran listrik terhadap 600 ribu lebih pelanggan PLN yang tersebar di Ranah Minang sejak Selasa (4/6) siang.

Tulus mengatakan pemadaman total tersebut akan menimbulkan atau memicu kerugian sosial dan ekonomi terhadap ma­sya­rakat yang cukup signifikan khususnya di sektor bisnis dan industri.

Selain itu, Tulus Abadi juga menyampaikan catatan lain agar pihak manajemen PLN segera menemukan penyebabnya terjadinya pemadaman listrik, termasuk mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

Kemudian, ke depannya, PLN juga harus mampu melakukan upaya-upaya mitigasi dampak terhadap pemadaman aliran listrik. Terakhir, PLN harus memberikan memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait dengan tingkat mutu pelayanan yang dimandatkan oleh pemerintah. (rom)