Diterangkan AKP. Andranova, pencurian (Curanmor) Sepeda Motor jenis Honda CBR yang terjadi pada Kamis tanggal pada 28 Februari 2019 sekira pukul 02.00 wib yang bertempat di Kampung Tanah Kareh Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
” Ini hasil penyelidikan dan laporan korban . Yang, kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga keduanya berhasil ditangkap,” tegas Andranova.
Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan anggota nya hanya mendapatkan barang bukti mesin sepeda motor Honda CBR. Yang telah dipreteli, diduga dilakukan oleh J. Dan, dijual secara terpisah seperti mesin, rangka dan body sepeda motor,dengan maksud agar Barang Bukti tidak mudah ditemukan.
Terhadap Pelaku J dan M beserta barang bukti lalu dibawa ke Unit Reskrim Polsek Batang Kapas untuk proses Penyidikan lebih lanjut. ( Rio)














