METRO PADANG

DLH Tertibkan 62 TPS Liar

1
×

DLH Tertibkan 62 TPS Liar

Sebarkan artikel ini
SUDAH DIBERSIHKAN— DLH Kota Padang sudah membersihkan sekitar 62 TPS Liar yang berada di sejumlah titik kawasan tempat tinggal masyakat. Di lokasi tersebut dipasang spanduk larangan membuang sampah.

PADANG, METRO–Berbagai upaya untuk me­mastikan Kota Padang ter­bebas dari sampah tetap dila­kukan Pemerintah Kota (Pem­ko) Padang bersama jajaran. Berdasarkan data Dinas Ling­kungan Hidup (DLH), se­ban­yak 62 tempat pembuangan sam­pah (TPS) liar di daerah tersebut telah ditertibkan.

Penertiban TPS liar itu dilakukan Dinas Ling­ku­ngan Hidup (DLH) Kota Pa­dang bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelu­rahan, RT/RW, serta warga setempat yang juga punya keinginan sama untuk me­mas­tikan lingkungannya terbebas dari sampah.

“Penertiban TPS liar ini kita lakukan secara bersa­ma-sama dengan semua pihak. Dan kalau sudah dibersihkan seperti yang sekarang mari sama-sama kita jaga agar tidak kembali muncul lagi (TPS liar),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sam­pah dan Kebersihan, Sya­fri­zal Syair, Rabu (5/6).

Kota Padang, kata dia, sudah memiliki jumlah TPS yang cukup memadai de­ngan totalnya sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Padang.

“Jumlah itu sebenar­nya sudah cukup untuk Kota Padang. Tinggal bagai­ma­na kita sama-sama tertib mem­buang sampah pada TPS yang sudah ada, se­hing­ga ke depan tidak mun­cul lagi TPS liar yang da­pat merusak ling­ku­ngan,­” katanya.

Tidak hanya ketertiban dalam membuang sampah di TPS yang sudah ada, hal yang tidak kalah penting adalah ketertiban dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jam pembuangan sam­pah sudah sama-sama kita ketahui, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Ayo dipatuhi dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetap­kan,” ujar Syafrizal,

Dia pun berharap, pe­ne­rapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat mem­berikan efek jera terhadap oknum pembuang sampah sembarang serta dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai dengan tempat dan waktu yang sudah ditetapkan.

“Memang tugas mem­be­rikan pemahaman terha­dap seluruh warga kita ini adalah tugas bersama. Dan OTT ini tentu diharap­kan dapat memberikan efek jera,” pungkasnya. (brm)