Posmetro Padang
Rabu, 31 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME POLITIKA

KPU Didesak Implementasikan Putusan MA Setelah Pilkada 2024

Redaksi
Kamis, 06 Juni 2024 | 10:33 WIB
DISKUSI— Suasana diskusi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

DISKUSI— Suasana diskusi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum didesak untuk meng­im­plementasikan putusan Mahkamah Agung terkait batas waktu penghitungan usia bakal calon ke­pala daerah setelah Pil­kada 2024. Hal itu demi keadilan dan kepastian hukum me­ng­ingat tahapan pencalonan kepala daerah sudah berjalan.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan De­mo­krasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MA harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh KPU. Namun, dalam implementasinya harus memperhatikan tahapan pemilu yang sudah berjalan untuk memastikan terselenggaranya pilkada yang demokratis dan ber­kepastian hukum.

“Implementasinya ti­dak bisa pada 2024 karena tahapan pencalonan sudah berproses. Pasangan calon perseorangan bahkan su­dah menyerahkan syarat dukungan,” kata Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Hadir pula sebagai pem­­bicara Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Dian­­toro, anggota KPU RI August Mellaz, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun.

Pada Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024. Ketua majelis yang memutus adalah Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo Gandeng Mahfud MD, Pengamat: Bisa Memecah Suara NU di Jawa Timur dari Cak Imin

MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan calon gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung “sejak penetapan pasangan calon” menjadi “sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Menurut Titi, apabila penetapan calon terpilih dalam Pilkada 2024 dilakukan sesuai dengan putusan MA, maka tidak ada kepastian hukum. “Kita tidak pernah tahu, penetapan calon terpilih itu kapan? Tidak ada aturan yang jelas. Kalau tidak ada sengketa, tiga hari setelah terpilih bisa diusulkan dilantik. Tetapi, kalau ada sengketa, berproses dulu,” katanya.

Mengingat tidak adanya kepastian kapan pelantikan pasangan calon terpilih, menurut Titi, putusan MA tidak bisa dieksekusi begitu saja. KPU diminta menunda implementasi aturan itu setelah Pilkada 2024.

“Dalam mengakomodasi putusan MA, KPU ha­rus memperhatikan ke­rang­ka waktu tahapan pil­kada dan memperhatikan relevansi dengan aturan-aturan lain yang berkai­tan,” ujar Titi.

Menanggapi pernya­taan Titi, anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, sampai sekarang KPU masih berkoordinasi untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA  Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Saatnya Kita Kerja Sama

Ia menjelaskan, saat ini proses harmonisasi aturan dalam PKPU masih berlangsung. “Setiap peraturan perlu dilihat kesesuaian dengan undang-undang, harus dilihat kesesuaian dimensi administrasinya,” katanya.

August menampik bahwa putusan MA dibuat untuk mengakomodasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

“Kami tidak akan masuk ke wilayah sana. Putusan itu berasal dari pembagian kekuasaan lain, yaitu yudikatif. KPU punya prinsip untuk memegang teguh aturan. Kami menghormati lembaga dan struktur kenegaraan di Indonesia,” kata August.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, menegaskan, pihaknya menghormati proses yang berjalan. Bawaslu menghormati putusan MA dan menunggu tindak lanjut dari KPU. “Keputusan MA ini sedang disinkronisasi dan diadopsi oleh KPU ke PKPU. Kami tunggu prosesnya,” katanya.

Sama seperti August, Lolly juga menampik bahwa putusan MA dibuat untuk kepentingan politik Kae­sang Pangarep. “Da­lam konteks ini, pengawa­san tidak boleh tebang pilih. Siapa pun mereka yang maju pencalonan, tentu pe­ngawasan Bawaslu sa­ma dan tidak tebang pilih. Bukan kapasistas Bawaslu mengomentari putusan MA,” ujarnya. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PEBALAP— Veda Ega Pratama, akan balap di FIM JuniorGP 2025. Peraih gelar juara pada Asia Talent Cup 2023 ini akan menggunakan baju balap kebanggaan Astra Honda Racing Team saat bersaing dengan para pebalap muda dunia di ajang tersebut.

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
BERI RESPON— Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dirinya dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Gibran memastikan, dirinya menghormati keputusan DPP PDIP.

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi (tengah)

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
ASISTENSI— Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan asistensi kepada 11 Bawaslu kabupaten kota jelang hadapi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
PELANGGARAN NETRALITAS— Bawaslu Kabupaten Agam, meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke BKN.

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
IMG 20241210 WA0005

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong Royong Payakumbuh Rendang dan Logistik Tembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IDENTIFIKASI— Jajaran Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, bergerak cepat menangani penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
BERITA UTAMA

Tinggal Seorang Diri, Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:32 WIB

EVAKUASI— Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal di dalam rumah di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Selasa (30/12).

Diduga Tersengat Listrik, Pria 33 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Warga Sempat Cium Bau Menyengat

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:31 WIB
PRESS RELEASE— Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio memaparkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.

Delapan Pengungkapan Kasus Narkoba, BNNK Pasbar Amankan Ratusan Kilo Ganja

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:30 WIB
DIAMANKAN— Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan seorang pemuda yang nekat live TikTok di kawasan wisata Jam Gadang.

Resahkan Pengunjung Jam Gadang, Pemuda Live TikTok Tanpa Busana Diciduk Satpol PP

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:29 WIB
AUDIENSI— Mahyeldi saat menerima audiensi komunitas heritage yang membahas pemeliharaan situs sejarah di Sumbar, di ruang rapat Istana Gubernur, Selasa (30/12).

Mahyeldi Pastikan Jembatan KA Lembah Anai Tidak Dibongkar, Hanya Direaktivasi dan Pelestarian

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:28 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025