SUDIRMAN, METRO – Bawaslu Sumbar akan berkoordinasi dengan para peserta Pemilu dan pemerintah daerah untuk penurunan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal itu akan terus dilakukan hingga tiga hari sebelum hari pemilihan, 17 April 2019.
“Penurunan APK bukan sekarang, nanti pada saat masuk masa tenang. Sekarang hanya menurunkan beberapa saja yang melanggar aturan, saya rasa peserta pemilu dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi agar tidak kembali melakukan kesalahan dalam pemasangan APK,” ujar Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner .
Ia mengatakan, nantinya peserta pemilu harus mematuhi dan membantu proses penurunan alat peraga.
“Peserta pemilu harus tahu juga bahwa alat peraga ini memang sudah waktunya diturunkan, nanti pada masa tenang, dia harus membantu proses penurunan itu,” katanya.
“Peserta pemilu tentu dia yang tahu itu alat peraga siapa, pilih kita yang menurunkan atau diturunkan sendiri,” sambungnya.
Selain Bawaslu, ia juga mengharapkan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk membantu menertibkan alat peraga pada masa tenang.
“Peran serta peserta pemilu dibutihkan juga dalam penertiban APK ini, namun kan ada yang mau ada yang tidak untuk menurunkan, sumber daya kita yang terbatas. Nah itu bisa dibantu pemerintah daerah. Misalnya teman-teman Satpol PP yang membantu kita menurunkan atau mengamankan,” tuturnya.
Penurunan alat peraga dilakukan saat masa tenang dimulai. Yakni tiga hari sebelum hari H pemilihan, terhitung 14-16 April 2019. Saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan kampanye. (heu)