“Merasa sakit hati tidak diacuhkan, pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi, pelaku langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali,” jelas AKBP Kartyana Widyarso.
Menurut AKBP Kartyana Widyarso, samurai mengenai tangan kanan dan kiri korban. Korban berhasil melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekitar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sehingga mendapatkan 32 jahitan.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu samurai sepanjang 75cm telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” tegas AKBP Kartyana Widyarso.
AKBP Kartyana Widyarso menuturkan, terhadap pelaku dikenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban Kartyana juga menghimbau agar tidak ikut terpancing atau terprovokasi yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif,” tutupnya. (rmd)













