PADANG, METRO – Program Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) yang dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi Sumbar, telah berjalan sejak 2018 lalu. Pada 2019 ini, calon sasaran WRSE yakni masyarakat yang masuk kategori fakir miskin, mencapai 15.435 sasaran.
Kepala Dinas Sosial Sumbar, Abdul Gafar mengatakan, WRSE ini berupa program bantuan dalam bentuk barang kebutuhan sehari-hari yang bernilai ekonomis, terhadap mereka yang menjadi sasaran program ini. Program ini merupakan pokok pikiran (pokir) 32 anggota DPRD Sumbar.
Abdul Gafar menambahkan, pada 2019 ini, sasaran WRSE ini mencakup di 12 kabupaten kota di Sumbar. Yakni, Agam, Sijunjung, Limapuluh Kota, Padangpariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanahdatar, Dharmasraya, Padang dan Payakumbuh.
“Pagu Anggaran WRSE mencapai Rp54.230.000.000,” ujar Abdul Gafar, kemarin.
Ia menjelaskan, pendataan masyarakat yang masuk dalam sasaran program WRSE ini, berbasis data terpadu, dengan berpedoman kepada regulasi yang ada. Abdul Gafar mengungkapkan, dalam prosesnya, diawali dengan merekrut tenaga pendamping tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pekerja sosial masyarakat (PSM).
Setelah dilaksanakannya rekuitmen tenaga pendamping sebutnya, maka Dinas Sosial Sumbar bekerja sama dengan Dinas Sosial kabupten kota melakukan proses pendataan dan verifikasi terhadap calon sasaran penerima bantuan.
“Saat ini sedang dilakukan pendataan. Setelah dilakukan verifikasi, maka kemudian dilaksanakan bimbingan tekhnis (bimtek) kepada calon sasaran WRSE ini. Melalui bimtek ini mereka dibekali terkait pengunaan bantuan yang diterima. Total bimtek yang dilaksanakan di seluruh daerah yang penerima calon sasaran mencapai 155 kali,” terang Abdul Gafar.
Ranah Bawaslu
Seperti diketahui, informasi pemberitaan POSMETRO, 26 Februari 2019, mengungkap adanya oknum calon legislatif yang menjadikan program WRSE, untuk mendulang suara di Pasaman. Oknum caleg ini menjanjikan bantuan WRSE senilai Rp3 juta kepada calon sasaran penerima manfaat program ini. Syaratnya, penerima bantuan memilih caleg tersebut.
Menyikapi permasalahan di tengah masyarakat ini, Abdul Gafar menegaskan, hal tersebut merupakan ranahnya Bawaslu. Pasalnya, proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan terhadap calon sasaran penerima bantuan WRSE dilaksanakan, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Jika memang ada masalah adanya caleg yang menjanjikan bantuan WRSE dengan syarat harus memilihnya, itu ranahnya Bawaslu. Kami hanya melaksanakan proses penyaluran bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Abdul Gafar. (fan)