Lebih lanjut H. Amril menginformasikan, rata rata dalam 1 bulan peristiwa pernikahan di Kabupaten Tanahdatar lebih kurang sebanyak 187 peristiwa, setidaknya 80 – 90 % diantarnya melakukan resepsi pesta pernikahan yang membutuhkan layanan penerangan ekstra / atau kita kenal dengan los listrik. Maka sepatutnya masyarakat melakukan los listrik secara resmi agar menjadi pemasukan keuangan pemerintah daerah.
“Kami minta kepada KUA setelah MoU ini untuk dapat mensosialisasikannya kepada para calon pengantin di kecamatan. Terakhir kami berharap kerjasama ini bermanfaat bagi kedua belah pihak, Kemenag dan PLN,” ucap Amril
Sementara itu Manager PLN UP3 Payakumbuh Teguh Budi Octavianto mengatakan, tujuan sosialiasi dan MoU ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan penggunaan jasa layanan PLN, terkhusus saat pesta baralek.
Kegiatan ini diikuti Kepala KUA Kecamatan dan 1 orang operatornya se-Kabupaten Tanahdatar kecuali Kecamatan Batipuh, Batipuh Selatan dan X Koto, karena ketiga kecamatan itu masuk wilayah PLN Kota Padang Panjang. (ant)
















