“Penyidikan kami tidak berhenti di tersangka EL. Ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait kejahatan ini. Penetapan tersangka EL langkah awal menindak pelaku lainnya,” terangnya.
Tersangka EL dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf byo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasai 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 jo.
Selain itu, Pasal 78 ayat (2) yo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasai 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Rasio Ridho Sani menambahkan tersangka EL dan pihak lain yang diduga terlibat perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis. Bukti permulaan di lapangan para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.
“Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum di Jakarta. Penegakan hukum pidana bertapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama, melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera,” tegas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho juga membeberkan kalau kawasan hutan yang sudah dibuka alias disulap oleh jaringan pelaku menjadi kebun sawit ditaksir mencapai 1.000 hektare lebih.
“Memang saat penangkapan terpantau ada puluhan hektare yang digarap, tapi secara umum terindikasi ada seribu hektare lebih yang sudah rusak, ditanam sawit dan sebagainya oleh jaringan pelaku,” Rasio Ridho.
Perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, Yose mengatakan, Polda Sumbar mendukung kegiatan operasi gabungan dilakukan Kementerian LHK.
“Dalam proses penyidikan kita tetap lakukan kordinasi. Tidak tertutup ada tindak pidana pencucuian uang (TPPU) dalam kasus ini. Akan didalami. Barang bukti yang disembunyikan akan kita bantu menemukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi, menambahkan, operasi gabungan ini bentuk sinergi dan kolaborasi Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Sumbar dan Polda Sumbar.
“Kami menyampaikan apresiasi dukungan Kementerian LHK dan Polda Sumbar dalam operasi gabungan ini. Kami telah kehilangan salah satu Anggota Polhut terbaik kami, Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan,” ungkapnya.
“Almarhum gugur saat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dalam perjalanan keluar dari Kawasan HPK Basa Ampek Balai Tapan,” tambahnya.
Yozawardi mengungkapkan, saat operasi gabungan, ditemukan lahan seluas 20 hektar yang telah dirusak dan dirambah oleh tersangka. Sementara, lahan yang telah dirubah menjadi lahan perkebunan sawit oleh tersangka mencapai 1.000 hektar.
Polisi Kehutanan Utama Sustyo Inyono mengungkapkan, berdasarkan monitoring, Pessel merupakan wilayah yang cukup banyak gangguan dan ancaman. Baik itu ilegal loging, kebakaran hutan dan perambahan kawasan. Perambahan kawasan huta dilakukan untuk dijadikan lahan menanaman sawit. “Ini jadi perhatian kita bersama,” tegasnya. (fan)













