Menurut AKP Doni Pramadona, tersangka FO telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada 2021 lalu itu. Ketiga sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Lokasi tersangka FO melakukan pencurian pun berbeda. Dua kali dilakukan di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh, dan satu lagi di Jorong Sikabu-kabu. Semua motor hasil curiannya sudah berhasil dijualnya,” ujar AKP Doni Pramadona.
AKP Doni Pramadona juga menyayangkan terhadap usia pelaku yang masih tergolong belia namun sudah melakukan kejahatan yang merugikan orang lain. Tersangka FO saat ini sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa penadah atau pembeli sepeda motor hasil curian tersangka FO. Untuk lokasi penjualan motor sudah kami dapatkan dan akan kami kejar penampung sepeda motor itu,” tutupnya. (uus)













