METRO PADANG

Pastikan Nilai Kearifan Lokal jadi Kebutuhan Daerah, DPRD Sumbar Berupaya Sempurnakan Ranperda Kebudayaan

0
×

Pastikan Nilai Kearifan Lokal jadi Kebutuhan Daerah, DPRD Sumbar Berupaya Sempurnakan Ranperda Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Ketua Tim Pembahasan Ranperda dari Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat memberikan keterangan dalam jumpa pers, Senin (3/6).

KHATIB SULAIMAN, METRO–DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya menyempurnakan Ran­cangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan tentang pemajuan kebu­da­yaan daerah, cagar budaya dan permuseuman di Sum­bar. Ranperda ini terdiri atas 9 Bab dengan 247 butir pasal.

Dalam jumpa pers ber­sama awak media, Ketua Tim Pembahasan Ran­per­da dari Komisi V DPRD Sum­bar, Hidayat menga­takan bahwa Ranperda tersebut sangat memung­kinkan untuk memasukkan nilai-nilai kearifan lokal, yang menjadi kebutuhan daerah.

“Ada tiga indikatornya, pertama kajian yuridis, kedua filosofis, serta sosiologis. Dimana perlu ada penguatan, perlu ada da­sar hukum untuk menjadikannya suatu program kegiatan yang belum di akomodir oleh perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, kebuda­yaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bang­sa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk, mulai dari wa­ri­san budaya yang dihasilkan yang beriringan dengan sejarah.

Dia mencontohkan, ke­arifan lokal daerah Mentawai tentunya berbeda dengan kearifan lokal dari Kota Padang, dengan adanya Perda ini, nantinya dapat menjaga kearifan lokal tersebut, sehingga Sumbar tidak kehilangan identitasnya sebagai provinsi yang kaya akan budaya.

Selain itu, katanya dengan Perda Budaya ini juga dapat masuk ke satuan-satuan pendidikan baik dasar maupun menengah untuk dapat mengajarkan kepada para siswa bagai­mana berperilaku sesuai de­ngan norma yang berlaku menurut adat atau budaya.

“Kita ingin ada harmonisasi, sinkronisasi dan selaras antara mulok (Muatan lokal) untuk Budi pekerti di tingkat dasar maupun menengah, seperti meningkatkan disiplin, bersih, bertanggung jawab, saling menghargai dan menghormati, dan tahu kato nan ampek, sumbang nan duo baleh,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dengan demikian gubernur dapat melakukan konsolidasi dengan masing-masing bupati/walikota di masing-masing daerah dengan dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing untuk membuat kurikulum mulok.

“Fungsi gubernur yang universal adalah melakukan konsolidasi dengan bupati/walikota setiap ka­bu­paten/kota dengan melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing untuk mempercepat membuat kurikulum yang berkearifan lokal,” katanya.

Nantinya, sambung Hidayat, akan di sesuaikan dengan potensi kearifan lokal di daerah masing-masing, tentunya setiap daerah memiliki kearifan budaya lokal yang berbeda.

Hakikat perda yakni sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah yang merupakan fungsi perda tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Hidayat juga mengatakan penyusunan naskah akademik ranperda ini telah disesuaikan dengan lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Naskah akademik ter­sebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.

Selain itu Hidayat menambahkan, dalam pembahasan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang ada. (brm)