BERITA UTAMA

4 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus, Modusnya Merental lalu Dijual ke Orang

0
×

4 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus, Modusnya Merental lalu Dijual ke Orang

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOBIL— Pelaku ZL (52) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam terkait kasus penggelepan mobil.

AGAM,METRO–Empat bulan jadi buronan, seo­rang pria paruh baya yang terlibat kasus penggelapan mobil pikap Colt Diesel 100 PS berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di depan rumahnya di Paraman Tali Tali, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (31/5) sekitar pukul 19.45 WIB.

Saat ditangkap, pelaku berinisial ZL (52) tak bisa bekutik dan hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya yang sudah menggelapkan mobil korban. Hanya saja, berdasarkan pengakuan ZL, mobil korban yang dibawa kabur sudah berhasil dijual kepada orang lain.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan pelaku penggelapan truk berjenis Colt Diesel 100 PS milik korban di Sungai Aur Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung pada 11 Januari 2024 silam.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah 4 bulan buron tepat di depan rumahnya. Jadi,  pelaku ini sudah kabur selama beberapa bulan. Setelah kami mendapat informasi pelaku pulang, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap AKBP Muhammad Agus Hidayat, Minggu (2/6).

Menurut ungkap AKBP Muhammad Agus Hidayat, pelaku yang ber-KTP Jo­rong Pasa Maninjau Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya tersebut diringkus anggotanya lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Jadi, setelah kami tang­kap, dilakukan interogasi untuk mengungkap kebera­daan mobil korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil korban yang sudah dijual pelaku,’ ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat,

Pada kesempatan yang sama. Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, juga membeberkan bahwa pelaku Zal melakukan aksi kejahatan dengan modus merental mobil pikap tersebut.

“Pelaku merental kendaraan milik korban, namun berbulan-bulan tidak di­kembalikan dan uang rental­nya pun tidak dibayarkan, dan parahnya lagi pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain,” beber AKP Efrian.

Akibat perbuatan pelaku, tegas AKP Efrian, korban dirugikan sebesar Rp.60 juta, sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ma­polres Agam.

“Atas kejahatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (pry)