Penyandang disabilitas yang mendaftar jalur afirÂmasi juga harus memenuhi syarat berupa, surat keteÂrangan dari dokter atau psikolog atau kartu peÂnyanÂdang disabilitas dari Kementerian Sosial. Selain itu juga harus ada surat hasil assesmen yang dikeÂluarkan oleh unit layanan disabilitas. Sementara, dari siswa yang mendaftar dari panti asuhan atau panti sosial, dibuktikan melalui surat keterangan kepala panti yang diketahui kepala dinas sosial setempat.
Barlius menambahkan, untuk jalur afirmasi ini memiliki peluang dua piliÂhan sekolah di dalam zonaÂnya. “Dasar pertimbaÂnganÂnya karena siswa melalui afirmasi ini mereka terkenÂdala dana. Jika ternyata jarak dalam zonanya sama dengan yang lain, maka dipertimbangan usia. Yang usianya lebih tua didaÂhulukan,” tambahnya.
Sementara, PPDB melaÂlui jalur prestasi akademik dengan kuota 15 persen, diambil dari nilai rapor akademik atau kognitif sebesar 60 persen selama lima semester. DijumlahÂkan lalu didapat rata-rataÂnya. Kemudian prestasi akademik bidang riset dan inovasi, yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi yang memiliki boÂbot 40 persen.
Prestasi lomba akadeÂmik yang diikuti meliputi, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Nasional (KSN). Juga ada Olimpiade Literasi Siswan Nasional (OLSN), OlimpiaÂde Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), kompetisi robotik.
Bukti prestasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat resmi, minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebeÂlum pendaftaran PPDB TaÂhap I tahun 2024. “Jadi jalur prestasi akademik ini gaÂbungan nilai seluruh peÂngetahuan akademik dan nilai bobot sertifikat presÂtasi akademik selama 5 semester. Untuk jalur ini, siswa boleh dalam zonasi dan boleh luar zonasi,” terangnya.
Khusus prestasi non akademik, nilai rapor akaÂdemik bobotnya 40 persen dan prestasi nin akademik bobotnya 60 persen. PresÂtasi non akademik dibukÂtikan sertifikat lomba-lomÂba non akademik. Seperti lomba seni dan budaya. Juga termasuk Hafizd QurÂan 10 juz ke atas, MTQ, pramuka seperti lomba jambore yang diikuti, lomÂba keagamaan, prestasi olahraga dan ajang komÂpetisi seni dan olahraga madrasah (aksioma).
Termasuk, Pekan OlahÂraga Nasional (PON), PeÂkan Olahraga Wilayah (PorÂÂÂwil), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda). Juga ada Paragames Olahraga NaÂsional, Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Kejuaraan DaÂeÂrah (Kejurda). “Bukti presÂtasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat resmi, minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum penÂdafÂtaran PPDB Tahap I tahun 2024. Siswa boleh memilih jalur prestasi akaÂdemik dua di luar zona boleh di dalam zona,” teÂrangnya.
Tahap kedua PPDB jalur zonasi, mulai pendaftaran tanggal 1 sampai 5 Juli 2024. Validasi dan verifikasi tanggal 1 sampai 6 Juli 2024, pengumunan tanggal 7 Juli dan mendaftar ulang tanggal 7 sampai 8 Juli.
Jalur zonasi memperÂtimÂbangkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK. Kuotanya 50 persen. Jika tidak tercukupi jalur lain, kuotanya bisa lebih 50 persen. Jalur zonasi ditenÂtukan dengan alamat KK 1 minimal 1 tahun. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan KK, maÂsih bisa digunakan asal tidak berubah. Misalnya karena penambahan angÂgota keluarga. “Perubahan data KK harus disertakan KK lama. Termasuk KK lama yang hilang mencoÂcokannya, harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ungkapnya.
Ketentuan yang harus dipahami, jika pindah doÂmisi dan KK minimal satu tahun, harus disertai pinÂdah domisi seluruh angÂgota keluarga. “Kalau haÂnya anaknya saja yang pindah KK, tidak berlaku. Harus pindah semua angÂgota keluarga. Perlu diiÂngat, nama harus sama seÂmuanya, baik di KK, ijazah dnn akte kelahiran,” teÂgasnya.
Jika kondisi terjadi benÂcana di Sumbar saat ini, jika KK-nya hilang menurutÂnya, dapat diganti dengan keterangan domisi yang dikeluarkan pejabat berÂwenang, yakni lurah, keÂpala desa atau nagari. Peserta didik yang menÂdaftar melalui jalur zonasi paling banyak dua sekolah. Jika ternyara jarak sekolah satu siswa sama dengan siswa lain, maka lebih diÂprioritaskan syarat usia yang paling tua.
Sementara, PPDB SMK Negeri, pendaftarannya tanggal 24 sampai 27 Juni. Khusus SMK Negeri ini ada test bakat yang sesuai jurusannya. Sementara, untuk verifikasi dan valiÂdasi data dilakukan tanggal 24 sampai 28 Juni dan peÂngumuman 29 Juni. PersyaÂratannya melalui jalur afriÂmasi, prestasi akademik dan non akademik SMK Negeri ini sama dengan persyaratan SMA Negeri. Namun, juga ada persyaÂratan tidak buta warna khusus SMK Negeri yang memiliki keahlian tertentu seperti, teknologi rekaÂyasa, teknologi informaaÂtika, industri, kima dan kemaritiman.
“Khusus SMK Negeri ini tidak mengikuti zonasi atau bebas zonasi. Jadi jika tahap kedua setelah tidak lulus di SMA jalur zonasi, boleh masuk ikut mendafÂtar tahap kedua SMK NeÂgeri. Ada waktunya tangÂgal 1 sampai 9 Juli. Syarat ketika kuota masih ada,” tambahnya.
Khusus PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB), pendafÂtaran 24 Juni sampai seleÂsai. Kuotanya selalu terÂsedia. Pengumumannya menyesuaikan. (fan/adv)













