“Pelaku YPC ini melarikan diri setelah melakukan aksinya. Kita lakukan pengejaran dan didapatkan informasi kalau pelaku sembunyi di areal perkebunan sawit di Riau. Tim bergerak ke sana dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tegas AKBP Agus Hidayat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua anak dari adik ipar pelaku.
“Menurut keterangan saksi -saksi yang kami dapatkan sementara, pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini sebanyak lebih dari 3 kali,” ungkap AKP Efrian kepada wartawan.
Selain itu, kata AKP Efrian, pelaku YPC saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam setelah dilakukan penangapan di Riau. Sedangkan terhadap kedua korban, akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
“Terhadap pelaku YPC kita jerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No 35 tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (pry)
















