Disampaikan IPTU. Riki Yovrizal, S.H.M.H, mendapatkan informasi ciri – ciri pelaku RN berada di taman spora Painan langsung mengamankan. Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap RN oleh tim opsnal sempat membuang satu paket kecil barang bukti. Yang, diduga Narkotika jenis Shabu.
” Dari hasil keterangan RN, barang bukti lainya masih ada di rumahnya kemudian Team Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka Kinok di Jl Tentara Pelajar Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,” terangnya.
Dan, dari hasil penggeledahan dirumah tersebut dengan disaksikan kepala kampung dan masyarakat setempat. Dari, penggeledahan dirumah RN ditemukan lagi 13 (tiga belas) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang di simpan tersangka dengan cara diselipkan dalam helm merk KYT di atas meja kamar tersangka.
Barang bukti 14 (empat belas) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu, 2 (dua) unit Handphone andorid merk Asus berwarna hitam, Uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash berwarna merah tanpa plat nomor polisi. Dan, 1 (satu) unit helm merk KYT berwarna hitam.
Dalam, keterangan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)
