POLITIKA

Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah

0
×

Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

JAKARTA, METRO–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu RI meminta agar KPU mengatur secara detail terkait dengan kampanye di media sosial (Medsos) dan internet.

“Untuk metode kampanye dalam UU Pilkada, ternyata belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet serta metode rapat umum,” ujar Bagja melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (29/5).

Bukan hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Bawaslu, tambah Bagja, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada Pilkada Serentak 2024.

“Sedangkan larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye,” tuturnya.

Karena itu, Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Termasuk perbaikan yang dirasakan perlu dan agar bisa memberi kepastian hukum.

“Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan UU, karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pem­bangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi dan pemantau Pemilu,” tandasnya.

Bagja menambahkan, perlu adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satunya karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma da­lam UU yang berbeda bahkan tidak jarang ditemukan ‘redundant’ norma.

“Kemudian, adanya aturan rancu atau multi tafsir dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum,” tutupnya. (jpg)